PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Melayani masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...