Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...