PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Melayani masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya
ikan (pembudidaya ikan, nelayan dan
pengolah hasil perikanan) merupakan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi
masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang
berlaku baik di tingkat, pusat, provinsi
maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum.
Salah satu peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan
perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi
: (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut
di luar minyak dan gas bumi (2)
Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara
keamanan di laut (5) Ikut serta dalam
mempertahankan kedaulatan negara.
Secara ringkas, pembagian
kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari :
1. 1. Urusan Kelautan, Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
Pemerintah Pusat :
a. Pengelolaan ruang laut di atas 12 mil
dan strategis nasional;
b. Penerbitan izin pemanfaatan ruang
laut nasional;
c. Penerbitan izin pemanfaatan
jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan
antar negara;
d. Penetapan jenis ikan yang dilindungi
dan diatur perdagangannya secara internasional;
e. Penetapan Kawasan konservasi;
f.
Database
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pemerintah Provinsi :
a. Pengelolaan ruang laut sampai dengan
12 mil di luar minyak dan gas bumi;
b. Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang
laut di bawah 12 mil di luar minyak dan
gas bumi;
c. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Pemerintah Kabupaten/Kota
: tidak ada kewenangan.
Catatan : Di Kabupaten Tasikmalaya
terdapat 2 pulau kecil dan terluar yakni Pulau Nusamanuk dan Batu Kolotok yang
berlokasi di Kecamatan Cikalong
Kabupaten Tasikmalaya.
2. 2. Urusan Perikanan Tangkap
Pemerintah Pusat :
a. Pengelolaan penangkapan ikan di
wilayah laut di atas 12 mil ;
b. Estimasi stok ikan nasional dan
jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB);
c. Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk :
(1) Kapal perikanan berukuran lebih dari
30 Gross Tonase (GT); dan
(2) Di bawah 20 GT yang menggunakan modal
asing dan /atau tenaga kerja asing.
d. Penetapan lokasi Pembangunan dan
pengelolaan Pelabuhan perikanan nasional dan internasional ;
e. Penerbitan izin pengadaan kapal
penangkap ikan dan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT;
f.
Pendaftaran
kapal perikanan di atas 30 GT.
Pemerintah Provinsi :
a. Pengelolaan penangkapan ikan di
wilayah laut sampai dengan 12 mil;
b. Penerbitan izin usaha perikanan
tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
c. Penetapan lokasi Pembangunan serta
pengelolaan Pelabuhan perikanan provinsi;
d. Penerbitan izin pengadaan kapal
penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai
dengan 30 GT.
e. Pendaftaran kapal perikanan di atas 5
GT sampai dengan 30 GT.
Pemerintah Daerah :
a. Pemberdayaan nelayan kecil dalam
daerah Kabupaten/Kota;
b. Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Catatan :
(1) Sebagian besar nelayan di Kabupaten
Tasikmalaya masuk kategori nelayan kecil karena kepemilikan kapalnya < 5 GT.
(2) Pemberdayaan nelayan kecil antara
lain :Pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas dan
pembiayaan dan permodalan,penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses ilmu
pengetahuan, teknologi, informasi ; dan kelembagaan.
(3) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di
Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari TPI Pamayangsasri, TPI Pamoekan dan TPI
Cimanuk (tidak beroperasi).
3. 3. Urusan Perikanan Budidaya
Pemerintah Pusat :
a. Seritifikasi dan izin edar obat/dan
pakan ikan ;
b. Penerbitan izin pemasukan ikan dari
luar negeri dan pengeluaran ikan hidup dari wilayah Republik Indonesia;
c. Penerbitan Izin Usaha Perikanan
(IUP) di bidang pembudidayan ikan lintas
daerah Provinis dan/aatau yang menggunakan tenaga kerja asing..
Pemerintah Provinsi :
a. Penerbitan IUP di bidang
pembudidayaan ikan yang usahanya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 daerah
provinsi.
Pemerintah Daerah :
a. Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang
usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;
b. Pemberdayaan usaha kecil pembudidayan
;
c. Pengelolaan pembudidayaan ikan.
Catatan :
Perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik dalam Online
Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang- Undang no 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. 4. Urusan Pengawasan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan
Pemerintah Pusat :
a. Pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan di atas 12 mil, strategis nasional dan ruang
laut tertentu;
Pemerintah Provinsi :
b. Pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.
Pemerintah Daerah :-
5. 5. Urusan Pengolahan dan Pemasaran
Pemerintah Pusat :
a. Standardisasi
dan sertifikasi pengolahan hasil perikanan ;
b. Penerbitan
izin pemasukan hasil perikanan konsumsi dan nonkonsumsi ke dalam wilayah
Republik Indonesia.
c. Penerbitan
izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas Daerah Provinsi dan
Lintas Negara
Pemerintah Provinsi :
Penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas
Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
6. 6. Urusan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan
Pemerintah
Pusat :
Penyelenggaraan
karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
7. 7. Urusan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan
a.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional;
b. Akreditasi dan sertifikasi penyuluh
perikanan;
. c. Peningkatan kapasitas SDM masyarakat.
Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, yang dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah adalah pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sumber : Website Sub Bagian Hukum BPK
Perwakilan Nusa Tengara Timur.
Komentar
Posting Komentar