Langsung ke konten utama

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

 

    Melayani  masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan  (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas  Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik  di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum.

Salah satu  peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi  : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi  (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut  (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.


Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari :

1.     1.  Urusan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pemerintah Pusat :

a.      Pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis nasional;

b.      Penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional;

c.       Penerbitan izin pemanfaatan jenis  dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara;

d.      Penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional;

e.      Penetapan Kawasan konservasi;

f.        Database pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah Provinsi :

a.      Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi;

b.      Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil  di luar minyak dan gas bumi;

c.       Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah Kabupaten/Kota : tidak ada kewenangan.

Catatan : Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 2 pulau kecil dan terluar yakni Pulau Nusamanuk dan Batu Kolotok yang berlokasi di Kecamatan  Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

2.     2. Urusan Perikanan Tangkap

Pemerintah Pusat :

a.      Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut di atas 12 mil ;

b.      Estimasi stok ikan nasional dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB);

 c.       Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk :

(1)   Kapal perikanan berukuran lebih dari 30 Gross Tonase (GT); dan

(2)   Di bawah 20 GT yang menggunakan modal asing dan /atau tenaga kerja asing.

d.      Penetapan lokasi Pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan perikanan nasional dan internasional ;

e.      Penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT;

f.        Pendaftaran kapal perikanan di atas 30 GT.

Pemerintah Provinsi :

a.      Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;

b.      Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;

c.       Penetapan lokasi Pembangunan serta pengelolaan Pelabuhan perikanan provinsi;

d.      Penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.

e.      Pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.

             Pemerintah Daerah :

a.      Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kabupaten/Kota;

b.      Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

Catatan :

(1)   Sebagian besar nelayan di Kabupaten Tasikmalaya masuk kategori nelayan kecil karena kepemilikan kapalnya < 5 GT.

(2)   Pemberdayaan nelayan kecil antara lain :Pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas dan pembiayaan dan permodalan,penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, informasi ; dan kelembagaan.

(3)   Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari TPI Pamayangsasri, TPI Pamoekan dan TPI Cimanuk (tidak beroperasi).

 

3.     3.  Urusan Perikanan Budidaya

Pemerintah Pusat :

a.      Seritifikasi dan izin edar obat/dan pakan ikan ;

b.      Penerbitan izin pemasukan ikan dari luar negeri dan pengeluaran ikan hidup dari wilayah Republik Indonesia;

c.       Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP)  di bidang pembudidayan ikan lintas daerah Provinis dan/aatau yang menggunakan tenaga kerja asing..

Pemerintah Provinsi :

a.      Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 daerah provinsi.

             Pemerintah Daerah :

a.      Penerbitan  IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;

b.      Pemberdayaan usaha kecil pembudidayan ;

c.       Pengelolaan pembudidayaan ikan.

Catatan :

Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dalam  Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang- Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

 

4.    4.   Urusan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

Pemerintah Pusat :

a.      Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di atas 12 mil, strategis nasional dan ruang laut tertentu;

 

Pemerintah Provinsi :

b.      Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.

             Pemerintah Daerah :-

 

5.      5. Urusan Pengolahan dan Pemasaran

Pemerintah Pusat :

a.       Standardisasi dan sertifikasi pengolahan hasil perikanan ;

b.       Penerbitan izin pemasukan hasil perikanan konsumsi dan nonkonsumsi ke dalam wilayah Republik Indonesia.

c.       Penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas Daerah Provinsi dan Lintas Negara

Pemerintah Provinsi :

Penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

6.       6. Urusan  Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Pemerintah Pusat :

Penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan

 

7.      7.  Urusan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan

a. Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional;

 b. Akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan;

. c. Peningkatan kapasitas SDM masyarakat.

Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, yang dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah adalah pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Sumber : Website Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Nusa Tengara Timur.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...