Langsung ke konten utama

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)


DIAGRAM ALUR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM

Sumber :
1.          Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014
2.          Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
  Kabupaten Tasikmalaya.


Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).

             I.         TUJUAN

SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan menjamin keamanan pangan hasil pembudidayaan budidaya air tawar. Wadah budidaya ikan air tawar terdiri dari kolam tanah, kolam tembok,  dan kolam terpal . SPO ini cocok digunakan untuk budidaya ikan air tawar di kolam tanah.

             II.         SASARAN
Terjaminnya mutu komoditas  budidaya dalam hal keamanan pangan dan keramahan terhadap lingkungan


                     III.  DIAGRAM PROSEDUR

         Pada umumnya SPO Budidaya Ikan Air Tawar memiliki 7 SPO yakni persiapan,
         penebaran benih, pemberian pakan, pengelolaaan kualitas air, pengelolaan   kesehatan ikan,             penanganan panen dan penanganan pasca panen. Masing-masing SPO akan dibahas pada                     artikel tersendiri.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...