Langsung ke konten utama

SPO 1 : Persiapan Kolam


I.           TUJUAN
Menghasilkan wadah kolam yang dapat mempertahankan kuantitas dan kualitas air media, terbebas dari predator, hama dan penyakit ikan  serta dapat mendukung pertumbuhann dan kelangsungan hidup ikan.

II.        SASARAN
Tersedianya wadah kolam yang siap digunakan

III.      PENANGGUNGJAWAB
Bagian Produksi

IV.      DIAGRAM PROSEDUR




I.                    METODE KERJA
1.1.  Alat
-          Cangkul
-          Singkal/Luku
-          Sabit
-          Alat Tulis
1.2. Bahan
-          Kapur
-          Pupuk
-          Obat/bahan kimia yang tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti : logam berat, antibiotik atau pestisida.
1.3. Prosedur Kerja
1.3.1.            Pengeringan dan sanitasi kolam
a.       Biarkan permukaan dasar dan pematang kolam  diterpa terik sinar matahari selama 1-3 hari.
b.      Lakukan sanitasi kolam guna membunuh predator, hama dan ikan liar dengan menggunakan bahan kimia atau obat-obatan yang dianjurkan dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti : kapur tohor, biji the, akar deris dan obat-obatan herbal lainnya.
c.       Gunakan obat-obatan atau bahan kimia komersial yang terdaftar dan dosis sesuai dengan petunjuk yang tertera di laberl dan catat penggunaannnya.
d.      Lakukan perbaikan permukaan tanah dasar kolam, pematang, saluran   masuk dan saluran pembuangan kolam selama pengeringan kolam.                            
 5.3.2     Perbaikan permukaan dasar dan pematang kolam
a.       Lakukan pengolahan dasar kolam untuk memperbaiki sifat kimia dan fisika tanah dasar kolam pada permukaan dasar kolam.
b.      Lakukan pembalikan permukaan dasar kolam dengan menggunakan singkal traktor maupun secara manual pakai cangkul.
c.       Hindari adanya tumpahan bahan bakar dan oli dari mesin penggerak traktor ke tanah dasar kilam bila memakai traktor.
d.      Setelah tanah dasar dibalik, ratakan dan bila perlu dibuat kemalir di tengah dasar kolam secara melintang dari inlet ke outlet.
e.      Lakukan perataan dengan kemiringan kea rah kemalir dari inlet ke outlet.
f.        Perbaiki pematang bagian dalam dengan menambal bagian yang bocor.
g.       Perbaiki bentuk pematang agar sesuai dengan ukuran dan bentuk semula.
h.      Bersihkan rumput liar dan tanamah perdu yang tumbuh.
                            


5.3.3.     Pengapuran dan Pemupukan
a.       Tebar kapur secara merata di atas permukaan dasar kolam. Jumlah kapur yang diberikan tergantung pH tanah atau pada umumnya berkisar antara 50-100 gram/m2.
b.      Tebar pupuk merata di atas permukaan kolam atau dengan menggunakan karung yang diletakkan di dalam kolam. Jumlah pemaiakain berkisar antara 25-100 kg/Ha pada saat persiapan kolam.

5.3.4. Pengisian Air
a.       Isilah kolam dengan air yang yang berasal dari sumber air yang tidak tercemar dan disaring.
b.      Gunakan bahan kimia atau bahan biologi seperti probiotik yang terdaftar dan gunakan dosis sesuai anjuran.
c.       Ketinggian air disesuaikan dengan komoditas yang akan dibudidayakan.
d.      Setelah diisi air dibiarkan terlebih dahulu sampai terlihat tumbuh plankton.



Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...