Langsung ke konten utama

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan.

Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan. 


Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdasarkan fasilitas yang dimiliki, klasifikasi pelabuhan terdiri dari  : (1) Pelabuhan Perikanan Kelas Samudra Plus ( PPS Plus); (2) Pelabuhan Perikanan Kelas Samudra (PPS) ; (3) Pelabuhan Perikanan Kelas Nusantara (PPN) ;(4) Pelabuhan Perikanan Kelas Pantai (PPP) dan (5) Pelabuhan Perikanan Kelas Pangkalan (PPI). Sumber : RSNI3 9288-1:2024 Badan Standardisasi Nasional.

Dilihat dari fasilitas pokok (lahan, dermaga, kolam pelabuhan, jalan, alur pelayaran), fasilitas fungsional ( kantor administrasi pelabuhan, tempat pelelangan ikan, tempat pemasaran ikan, air higiene untuk sanitasi, listrik, tempat parkir, dan kantor pelayanan pemerintahan), dan fasilits penunjang, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pamayangsari yang berlokasi di Kampung Pamayangsari Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya merupakan Pelabuhan Perikanan Kelas Pangkalan.


1. DASAR :

 Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat nomor : 36/DKP.03/SK/II/2025 tentang penunjukkan petugas validator dan enumerator statistik perikanan tangkap Tahun Anggaran 2025 tanggal 5 Februari 2025. Validator dan enumerator Kabupaten bertugas :

A. Mengumpulkan data statistik perikanan tangkap berdasarkan sampel dari populasi Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka)  yang ada dalam aplikasi Satu Data Kelautan dan Perikanan dan/atau data dukung lain yang dimiliki dinas di kabupaten/kota.

B. Melakukan input data statistik perikanan tangkap ke dalam aplikasi Satu Data Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten/Kota berkenaan sesuai dengan format yang ditentukan.

C. Melakukan input data statisstik perikanan tangkap dari pelabuhan perikanan, non pelabuhan dan perairan darat di wilayan kabupaten/kota berkenaan sesuai dengan format yang ditentukan.



1. TAHAPAN PENGUMPULAN DATA DI PELABUHAN PERIKANAN

1. Mencari informasi jadwal keberangkatan perahu.

   Aktifitas penangkapan ikan di PPI Pamayangsari pada umumnya bersifat one day fishing (berangkat berlayar dan pulang dalam sehari).  Nelayan berangkat sore hari dan mendarat pada pagi hari, apabila cuaca dalam keadaan baik.

2. Menyiapkan kuisioner

   Pertanyaan dalam kuisioner antara lain :

1. Nama Responden

2. Nama Kapal/Perahu

3.  Posisi  responden (sebagai pemilik/ABK/pekerja)?

4. Tanggal berangkat

5. Tanggal kedatangan

6. Alat tangkap utama yang digunakan

7. Alat tangkap tambahan yang digunakan

8. Biaya yang dikeluarkan saat melaut

9.  Komoditas ikan laut yang berhasil ditangkap dengan alat penangkap ikan utama

10. Jumlah hasil tangkapan komoditas utama yang didaratkan

11. Jumlah hasil tangkapan utama  yang dilelang

12. Jumlah hasil tangkapan utama yang dikonsumsi sendiri

13. Harga hasil tangkapan utama

14. Komoditas ikan laut yang berhasil ditangkap dengan alat penangkap ikan tambahan

15. Jumlah hasil tangkapan yang dilelang

16. Jumlah hasil tangkapan yang dikonsumsi sendiri.

17. Jumlah ABK/pekerja.

       Pengumpulan data pelabuhan dilaksanakan secara harian

 


1. Input data statistik perikanan tangkap kategori pelabuhan pada one data


 

1. Login pada https://portaldata.kkp.go.id/login

 


 

2. Klik Modul Produksi

 

 

 

3. Klik Input Produksi-Perikanan Tangkap- Harian-Pelabuhan

 



4. Kolom Tahun Diisi : 2025, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota : Tasikmalaya

     Kategori Kapal, Alat Penangkapan Ikan, Kusuka

 

 


 

5. Muncul daftar nama nelayan yang kusuka nya telah didaftarkan, dipilih nama yang akan dijadikan sampel,  klik simpan

6. Klik Daftar Sampel, centang kotak aksi

7. Masukan data yang telah dari pelabuhan perikanan, klik tanda + setelah setiap selesai mengisi data pada kolom pertanyaan supaya terekam.

8. Klik simpan, kalau sudah yakin klik  submit.

9. Data yang diinput masuk ke akun validator kabupaten/kota.

10. Validator memvalidasi data yang telah diinput.

 

Demikian panduan ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...