Langsung ke konten utama

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

        


        Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

         Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama /on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha (off fishing) yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari, pertanian atau perdagangan (Kementerian Kelautan dan Perikanan , 2025).

    Pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan bertujuan untuk : (1) Meningkatkan produktivitas baik kuantitas maupun kualitas ; (2) Meningkatkan motivasi, keterampilan, kompetensi dan manajemen usaha nelayan ; (3) Menumbuhkan mata pencaharian alternatif (MPA) ; (4) Mengurangi resiko ketergantungan usaha penangkapan ikan ; dan menumbuhkembangkan usaha ekonomi produktif ekonomi rumah tangga nelayan.

Adapun sasaran pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan adalah nelayan, perempuan nelayan/istri nelayan dan generasi muda/anak nelayan. Usaha alternatif yang bisa dilaksanakan nelayan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain :

(1)  Pengolahan hasil perikanan; di Kecamatan Cipatujah  telah terbentuk 5 Unit Pengolah Ikan (UPI) yaitu : Putri Bahari, Sinar Bahari, Sekar Buana , Bagja Waluya dan Harapan Mukti.

(2)  Usaha kuliner ; di sepanjang jalan komplek Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI ) Pamayangsari telah berdiri Rumah Makan Seafood yang ramai dikunjungi pendatang.

(3)  Perbengkelan ;keahlian memperbaiki jaring dan mesin perahu sangat diperlukan.

(4)  Budidaya ; kawasan pesisir cocok untuk budidaya nila dan udang vaname.

(5)  Wisata bahari ; pengembangan wisata bahari di 11 desa pesisir di Kabupaten Tasikmalaya







Adapun output yang diharapkan dari pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan kecil antara lain : meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan, menurunkan angka kemiskinan nelayan, menyediakan lapangan kerja alternatif , dan mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Upaya pengembangan dan diversifikasi usaha nelayan yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehat Nelayan),  yaitu  program fasilitasi untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan,  dengan mengubah predikat modal pasif  (liquid capital) , menjadi modal aktif ( activ capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit lembaga keuangan (bank dan non bank). Tahapan pelaksanaannya terdiri dari Identifikasi CPCL (t-1), sertipikasi tanah nelayan (t-0) dan pasca sertipikasi tanah nelayan (t+1). Sehat nelayan bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah sebagai aset yang cepat dijaminkan untuk kredit dari lembaga keuangan, dan meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha nelayan.









Permasalahan kehidupan nelayan di Kabupaten

Tasikmalaya  yang dapat diindentifikasi adalah sebagai berikut :

1.  Keterbatasan akses teknologi, masih menggunakan alat penangkapan ikan tradisional.

2. Ketidakpastian pendapatan, ketergantungan pada musim dan cuaca sehingga mempengaruhi pendapatan.

3.  Daya jelajah masih rendah karena perahu yang dipergunakan ukuran kecil.

4.  Fasilitas pelabuhan belum memungkinkan untuk bersandar kapal berukuran besar.

5. Kurangnya infrastruktur : fasilitas pelabuhan belum lengkap dan belum ada SPBU nelayan

6. Harga ikan yang cenderung tidak stabil.

7. Minimnya akses pembiayaan usaha

8. Rendahnya perlindungan terhadap nelayan.

   Perlindungan nelayan yang telah dilaksanakan antara lain memfasilitasi Bantuan Premi Asuransi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun periode Januari-Desember 2025. Selanjutnya nelayan diharapkan secara mandiri memperpanjang kepesertaan supaya masa perlindungan tetap berlaku.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOHON PERHATIAN

Sebagai netizen yang baik, saya akan menuliskan sumber berita pada artikel yang saya tulis. Demi kenyamanan bersama, saya juga berharap apabila ada  teman2 yang mengambil data dari blog ini, harap mencantumkan sumbernya. Terima kasih.

MENINJAU PERBEDAAN KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA (KPB) DAN KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) DI KABUPATEN TASIKMALAYA

        Beberapa tahun terakhir pemerintah pusat gencar mencanangkan program bertema kampung. Sebut saja kampung KB, kampung Pancasila, kampung digital,  kampung Tani dan kampung lainnya.  Tidak ketinggalan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Alhamdulilaah Kabupaten Tasikmalaya dikaruniai bentang alam yang lengkap mulai dari gunung, dataran rendah hingga pantai sehingga ditetapkan menjadi salah satu lokasi kegiatan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Penetapan Kabupaten Tasikmalaya sebagai lokasi KPB dan Kalaju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Renca Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011-2031. Berikut perbedaan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju) di Kabupaten Tasikmalaya ditinjau dari berbagai aspek  A. Penyelenggara kegiatan :     ...