Sebagai netizen yang baik, saya akan menuliskan sumber berita pada artikel yang saya tulis. Demi kenyamanan bersama, saya juga berharap apabila ada teman2 yang mengambil data dari blog ini, harap mencantumkan sumbernya. Terima kasih.
Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan), seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing) yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan, budidaya, wisata bahari...
Komentar
Posting Komentar