Langsung ke konten utama

TATA CARA PEMESANAN KA GALUNGGUNG

Siapa sih yang tdk suka naik kereta api? Perjalanannya sangat menyenangkan, bebas macet. Terutama bagi anak kecil, merupakan pengalaman yang tak terlupakan.
Pada akhir tahun 2018, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) meluncurkan KA Galunggung, yang merupakan salah satu nama gunung di Kabupaten Tasikmalaya.  Rutenya dari Stasiun Tasikmalaya sampai dengan Stasiun Kiaracondong Bandung.
Awalnya tiket KA Galunggung digratiskan, namun per 1 Juli 2019 dibandrol Rp. 35.000 / tiket. Untuk balita bisa gratis jika anaknya duduk di pangkuan orang tuanya.
Sepengetahuan saya KA Galunggung tidak bisa dipesan secara online (maaf kalo saya salah, melainkan harus datang ke loket stasiun.
Bagi teman2 yang masih bingung bagaimana cara membeli tiket KA Galunggung di Stasiun Tasikmalaya begini langkah2 nya :
1. Mengisi formulir pemesanan tiket kereta ( biasanya dijaga satpam). Satu formulir berlaku untuk 4 orang. Data yang diisi : nama pemesan, nama calon penumpang, nomor identitas, Jenis KA, tujuan, jam berangkat dll.  Jadi jika memesan tiket untuk 6 orang, mesti mengisi 2 formulir. KA Galunggung berangkat jam 10.35 dari Stasiun Tasikmalaya.
2. Memberikan formulir ke petugas loket, sambil memperlihatkan KTP asli , utk anak2 memperlihatkan fotokopi KK. Petugas loket akan mencetak tiket sementara dan menyebut jumlah harga tiket5 yang harus  dibayar.
3. Tiket sementara discan barcode nya di  semacam mesin chek in, sehingga akan keluar tiket asli yang berwarna orange.
4. Pada saat keberangkatan, tiket dan KTP asli diperlihatkan ke petugas supaya bisa masuk peron.
5. Sambil menunggu kereta, perhatikan baik2 nomor gerbong dan tempat duduk di kereta.
6. Membaca doa naik kendaraan begitu sudah duduk di atas kereta.
7. Rute yang dilewati : KA Galunggung : Stasiun Tasikmalaya- Cipeundeuy-Cibatu- Leles-Kiaracondong.
8. Jika bepergian naik kereta api kita harus mengetahui angkutan darat yang tersedia di stasiun tujuan.
Demikian info dari saya, semoga betmanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...