Langsung ke konten utama

Postingan

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...
Postingan terbaru

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TATA CARA PEMESANAN TIKET KAPAL LAUT/FERRY

Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih.  Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal,  kita  bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan. Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service , dan pencemaran lingkungan. Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya prakteka...

RESSUME RANCANGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENANGKAPAN, PEMBUDIDAYAAN, DAN PENGELOLAAN LOBSTER (PANNULIRUS spp), KEPITING (SCYLLA spp) DAN RAJUNGAN (PORTUNUS spp)

      Pada tanggal 29 September 2023 Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tengang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan LKR (Lobster, Kepiting dan Rajungan) di Hotel Anugerah Sukabumi. Kegiatan ini sangat penting untuk kejelasan status hukum penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) supaya tidak termasuk kategori Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu). Sambil menunggu peraturan tersebut terbit dan disahkan bersama ini kami sampaikan ressume pokok-pokok perubahan dari peraturan menteri tentang LKR sebelumnya. Penyusunan Permen Lobster Kepiting dan Rajungan (LKR) bertujuan untuk menjaga : (1) keberlanjutan ketersediaan sumberdaya perairan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha dan Masyarakat;(2) Percepatan alih teknologi budidaya ; (3) Pengembangan Investasi ; (4) Optimalisasi PNBP ; (5) Peningkatan devisa negara,  (6) Pengembangan pembudidayaa...