Langsung ke konten utama

TATA CARA PEMESANAN TIKET KAPAL LAUT/FERRY

Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih.  Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal,  kita  bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan.


Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service, dan pencemaran lingkungan.
Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya praktekan :
1. Install aplikasi ferizy
2. Mengisi data pribadi
3. Memilih Pelabuhan Asal (contoh : Banten-Merak)
4. Pilih Pelabuhan Tujuan (Contoh : Lampung -Bakauheni)
5. Pilih Kelas Layanan : (Express dan Reguler)
6. Pilih Jenis Pengguna Jasa (Pejalan Kaki dan Kendaraan)
7. Pilih Golongan Kendaraan : (Contoh  : Golongan IV untuk kendaraan penumpang mobil, jeep, sedan, minicab, minibus mikrolet dan stasiun wagon , panjang < 5 meter)
8. Pilih jadwal masuk pelabuhan ( tanggal keberangkatan ) dan jam keberangkatan.
9. Klik persetujauan syarat dan ketentuan jadwal masuk pelabuhan (check in). Tiket akan hangus  (expired) apabia belum melakukan check ii hingga melewati waktu yang tertera pada e- tiket.
10.  Klik Lanjutkan
11. Pilih Jam maksimal masuk pelabuhan 
12. Isi daftar nama penumpang (sesuai KTP)
13. Isi nomor polisi kendaraan.
14. Setelah semua data terisi akan muncul tagihan pembayaran. Berdasarkan surat menteri Perhubungn Republik Indonesia nomor PR.302./4/16/PHB 2023 tanggal 15 November 2023  tentang Persetujuan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakauhini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tarif berlaku per 1 Februari 2024. Tarif terbaru kendaraan penumpang golongan IVa sebesar Rp. 749.128.-
15. Pembayaran tiket bisa dilakukan melalui  offline (boardin/Alfamart) maupun Online (Mbanking dan dompet digital).
16. Setelah pembayaran akan muncul e -tiket melalui email.
17. E tiket ditunjukkan ke petugas pelabuhan untuk mendapaatkan boarding pass.
18. Boarding Pass dicetak sebanyak 2 lembar : 1 untuk petugas 1 untuk penumpang.
Selamat berlayar, jangan lupa berdoa. Semoga selamat sampai tujuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...

MENINJAU PERBEDAAN KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA (KPB) DAN KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) DI KABUPATEN TASIKMALAYA

        Beberapa tahun terakhir pemerintah pusat gencar mencanangkan program bertema kampung. Sebut saja kampung KB, kampung Pancasila, kampung digital,  kampung Tani dan kampung lainnya.  Tidak ketinggalan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Alhamdulilaah Kabupaten Tasikmalaya dikaruniai bentang alam yang lengkap mulai dari gunung, dataran rendah hingga pantai sehingga ditetapkan menjadi salah satu lokasi kegiatan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Penetapan Kabupaten Tasikmalaya sebagai lokasi KPB dan Kalaju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Renca Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011-2031. Berikut perbedaan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju) di Kabupaten Tasikmalaya ditinjau dari berbagai aspek  A. Penyelenggara kegiatan :     ...

MOHON PERHATIAN

Sebagai netizen yang baik, saya akan menuliskan sumber berita pada artikel yang saya tulis. Demi kenyamanan bersama, saya juga berharap apabila ada  teman2 yang mengambil data dari blog ini, harap mencantumkan sumbernya. Terima kasih.