Langsung ke konten utama

TATA CARA PEMESANAN TIKET KAPAL LAUT/FERRY

Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih.  Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal,  kita  bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan.


Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service, dan pencemaran lingkungan.
Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya praktekan :
1. Install aplikasi ferizy
2. Mengisi data pribadi
3. Memilih Pelabuhan Asal (contoh : Banten-Merak)
4. Pilih Pelabuhan Tujuan (Contoh : Lampung -Bakauheni)
5. Pilih Kelas Layanan : (Express dan Reguler)
6. Pilih Jenis Pengguna Jasa (Pejalan Kaki dan Kendaraan)
7. Pilih Golongan Kendaraan : (Contoh  : Golongan IV untuk kendaraan penumpang mobil, jeep, sedan, minicab, minibus mikrolet dan stasiun wagon , panjang < 5 meter)
8. Pilih jadwal masuk pelabuhan ( tanggal keberangkatan ) dan jam keberangkatan.
9. Klik persetujauan syarat dan ketentuan jadwal masuk pelabuhan (check in). Tiket akan hangus  (expired) apabia belum melakukan check ii hingga melewati waktu yang tertera pada e- tiket.
10.  Klik Lanjutkan
11. Pilih Jam maksimal masuk pelabuhan 
12. Isi daftar nama penumpang (sesuai KTP)
13. Isi nomor polisi kendaraan.
14. Setelah semua data terisi akan muncul tagihan pembayaran. Berdasarkan surat menteri Perhubungn Republik Indonesia nomor PR.302./4/16/PHB 2023 tanggal 15 November 2023  tentang Persetujuan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakauhini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tarif berlaku per 1 Februari 2024. Tarif terbaru kendaraan penumpang golongan IVa sebesar Rp. 749.128.-
15. Pembayaran tiket bisa dilakukan melalui  offline (boardin/Alfamart) maupun Online (Mbanking dan dompet digital).
16. Setelah pembayaran akan muncul e -tiket melalui email.
17. E tiket ditunjukkan ke petugas pelabuhan untuk mendapaatkan boarding pass.
18. Boarding Pass dicetak sebanyak 2 lembar : 1 untuk petugas 1 untuk penumpang.
Selamat berlayar, jangan lupa berdoa. Semoga selamat sampai tujuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...