Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih. Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal, kita bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan.
Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service, dan pencemaran lingkungan.
Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya praktekan :
1. Install aplikasi ferizy
2. Mengisi data pribadi
3. Memilih Pelabuhan Asal (contoh : Banten-Merak)
4. Pilih Pelabuhan Tujuan (Contoh : Lampung -Bakauheni)
5. Pilih Kelas Layanan : (Express dan Reguler)
6. Pilih Jenis Pengguna Jasa (Pejalan Kaki dan Kendaraan)
7. Pilih Golongan Kendaraan : (Contoh : Golongan IV untuk kendaraan penumpang mobil, jeep, sedan, minicab, minibus mikrolet dan stasiun wagon , panjang < 5 meter)
8. Pilih jadwal masuk pelabuhan ( tanggal keberangkatan ) dan jam keberangkatan.
9. Klik persetujauan syarat dan ketentuan jadwal masuk pelabuhan (check in). Tiket akan hangus (expired) apabia belum melakukan check ii hingga melewati waktu yang tertera pada e- tiket.
10. Klik Lanjutkan
11. Pilih Jam maksimal masuk pelabuhan
12. Isi daftar nama penumpang (sesuai KTP)
13. Isi nomor polisi kendaraan.
14. Setelah semua data terisi akan muncul tagihan pembayaran. Berdasarkan surat menteri Perhubungn Republik Indonesia nomor PR.302./4/16/PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakauhini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tarif berlaku per 1 Februari 2024. Tarif terbaru kendaraan penumpang golongan IVa sebesar Rp. 749.128.-
15. Pembayaran tiket bisa dilakukan melalui offline (boardin/Alfamart) maupun Online (Mbanking dan dompet digital).
16. Setelah pembayaran akan muncul e -tiket melalui email.
17. E tiket ditunjukkan ke petugas pelabuhan untuk mendapaatkan boarding pass.
18. Boarding Pass dicetak sebanyak 2 lembar : 1 untuk petugas 1 untuk penumpang.
Selamat berlayar, jangan lupa berdoa. Semoga selamat sampai tujuan.
Komentar
Posting Komentar