RESSUME RANCANGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENANGKAPAN, PEMBUDIDAYAAN, DAN PENGELOLAAN LOBSTER (PANNULIRUS spp), KEPITING (SCYLLA spp) DAN RAJUNGAN (PORTUNUS spp)
Pada tanggal 29 September 2023 Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tengang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan LKR (Lobster, Kepiting dan Rajungan) di Hotel Anugerah Sukabumi. Kegiatan ini sangat penting untuk kejelasan status hukum penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) supaya tidak termasuk kategori Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu).
Sambil menunggu peraturan tersebut terbit dan disahkan bersama ini kami sampaikan ressume pokok-pokok perubahan dari peraturan menteri tentang LKR sebelumnya.
Penyusunan
Permen Lobster Kepiting dan Rajungan (LKR) bertujuan untuk menjaga : (1)
keberlanjutan ketersediaan sumberdaya perairan, peningkatan kesejahteraan
nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha dan Masyarakat;(2) Percepatan alih
teknologi budidaya ; (3) Pengembangan Investasi ; (4) Optimalisasi PNBP ; (5)
Peningkatan devisa negara, (6)
Pengembangan pembudidayaan lobster.
Pokok-pokok Perubahan ( Materi
disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan
dan Perikanan).
Pokok-
pokok perubahan rancangan Permen LKR
meliputi judul, menimbang, dan batang tubuh dengan rincian sebagai berikut :
A. JUDUL
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla sp) dan
Rajungan (Portunnus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. |
Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan
Rajungan (Portunnus spp). |
|
Penjelasan : Permen sebelumnya mencakup
pengelolaan hanya di wilayah negara Republik Indonesia sedangkan Rancangan
Permen LKR mencakup penangkapan, pembudidayaan dan pengelolaan LKR untuk
dalam negeri maupun ekspor. |
|
B.
MENIMBANG
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1.
Menjaga
keberlanjutan dan ketersediaan sumberdaya perikanan 2.
Peningkatan
kesejahteraan Masyarakat 3.
Kesetaraan teknologi
budidaya 4.
Pengembangan
investasi,peningkatan devisa negara 5.
Pengembangan
pembudidayaan LKR |
1.
Menjaga
keberlanjutan dan ketersediaan sumberdaya perikanan 2.
Peningkatan
kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan Masyarakat 3.
Percepatan alih teknologi budidaya 4.
Pengembangan
investasi , optimalisasi PNBP,
peningkatan devisa negara 5.
Pengembangan
pembudidayaan LKR |
|
Penjelasan : Penajaman esensi kesejahteraan Masyarakat meliputi nelayan,
pelaku usaha dan Masyarakat. Kesetaraan teknologi budidaya ditingkatkan
menjadi percepatan alih teknologi budidaya. Devisa negara dioptimalkan dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). |
|
C. BATANG TUBUH ( Penangkapan BBL-1)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1. Penangkapan BBL dilakukan untuk pembudidayaan di Wilayah Negara Republik
Indonesia. 2.
Penangkapan BBL
harus memperhatikan estimasi potensi SDI, JTB dan tingkat pemanfaatan SDI
yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan atau dari Komnas
Kajiskan atau kuota dan lokasi penangkapan yang telah
ditetapkan Menteri sebelumnya.
|
1.
Penangkapan BBL
dilakukan untuk pembudidayaan. 2.
Penangkapan BBL
didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan potensi SDI
yang tersedia dan JTB dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan SDI
berdasarkan : -
Rekomendasi
Komnas Kajiskan -
Masukan/rekomendasi dari Kementerian/Lembaga atau
institusi terkait lainnya. |
|
Penjelasan : Penangkapan BBL dilakukan untuk
pembudidayaan di dalam dan luar
negeri. Kuota penangkapan BBL
didasarkan pada potensi SDI, JTB, rekomendasi komnas kajiskan dan masukan/
rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan Institusi terkait lainnya. |
|
D. BATANG TUBUH (Penangkapan BBL-2)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1. Nelayan penangkap BBL harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga
OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota. 2.
Pelaporan
tangkapan BBL melalui kelompok nelayan ke DKP Kab/Kota → Dirjen
Perikanan Tangkap → Tembusan ke DKP Provinsi |
1. Nelayan kecil penangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha. 2. Pelaporan
tangkapan BBL melalui kelompok nelayan ke DKP Provinsi → Dirjen
Perikanan Tangkap → Tembusan ke
DKP Kabupaten/Kota |
|
Penjelasan : 1) Nelayan kecil penangkap BBL
wajib memiliki perizinan berusaha. 2) Alur
Pelaporan berubah : awalnya kelompok nelayan melapor ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten/Kota, diteruskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
tembusan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dalam Rancangan Permen : Laporan
kelompok nelayan penangkap BBL ditujukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,
diteruskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, tembusan ke Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten/Kota. |
|
E. BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di dalam WNRI - 1)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1.
Pembudidayaan
BBL dilakukan di : Dalam wilayah
provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL; atau luar wilayah provinsi lokasi penangkapan BBL. 2.
– 3.
Waktu pemberitahuan penerbitan SKAB 3 (tiga) hari kerja
sejak diterbitkan
|
1.
Pembudidadayaan
BBL dilakukan di : •
dalam WNRI; dan/atau •
luar WNRI 2.
Ketentuan
Pembudidayaan BBL di dalam WNRI :
a)
BBL berasal dari nelayan kecil terdaftar dan
telah ditetapkan serta punya perizinan berusaha b)
dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan yang memiliki
perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut c)
BBL
dilengkapi SKAB dari DKP Kab/Kota 3.
Waktu pemberitahuan penerbitan SKAB 1 (satu) hari kerja sejak
diterbitkan |
|
Penjelasan : Surat Keterangan Asal Benih
(SKAB) diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota |
|
F. BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di
dalam WNRI - 2)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1.
Penerbitan SKAB secara elektronik 2.
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya
Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan lobster harus mengajukan
pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi
oleh dinas kabupaten/kota. |
1.
Penerbitan SKAB
secara : a)
Elektronik b)
manual 2.
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya
Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan lobster wajib memiliki perizinan
berusaha Pembesaran crustacea laut yang dapat difasilitasi oleh dinas
kabupaten/kota |
|
Penjelasan : Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten/Kota memfasilitasi perizinan berusaha pembesaran crustacea laut. |
|
G. BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di
luar WNRI -1)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
1.
- |
1.
Ketentuan Pembudidayaan BBL di luar WNRI: a) dilakukan
oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan ikan di Indonesia b) Investor merupakan pelaku usaha budi daya lobster yang
telah terdaftar/teregistrasi di negara asal investor c)
pemerintah
asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah
Indonesia d)
Investor
melakukan kerja sama dengan BLU perikanan budidaya e)
Investor memperoleh BBL untuk kegiatan
pembudidaya dari BLU perikanan budidaya yang telah menandatangani kerjasama f)
Investor membentuk PT berbadan hukum Indonesia
sesuai PUU g)
Jumlah BBL yang dibudidayakan di luar WNRI
berdasarkan PKS antara investor dan BLU perikanan budidaya h)
Investor membuat surat pernyataan kesanggupan
melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen
dengan berat minimal 50 (lima puluh) gram per ekor |
|
Penjelasan : - |
|
H. BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di
luar WNRI -2)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
- |
a)
Harga patokan terendah BBL di Nelayan
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Dirjen PDSPKP. b)
Harga patokan BBL untuk kebutuhan
pembudidayaan lobster di luar WNRI ditetapkan oleh Menteri berdasarkan tarif
layanan BLU yang ditetapkan oleh Menkeu. |
|
Penjelasan : Harga patokan terendah BBL
dibahas pada konsultasi publik selanjutnya |
|
I.
BATANG TUBUH (Pengelolaan Kepiting)
|
Permen
17/2021 jo Permen 16/2022 |
Rancangan
Permen LKR |
|
Penangkapan,
lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan
konsumsi di atau dari WNRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua
belas) centimeter per ekor; dan c.
penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang
bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
✓ Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran
kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari WNRI hanya
dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran lebar karapas diatas
12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat diatas 150 gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan
Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Penjelasan : ukuran lebar karapas >12 cm
atau berat> 150 gr per ekor. |
|
Sumber : Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerin Kelautan dan Perikanan, 2023.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar