Langsung ke konten utama

RESSUME RANCANGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENANGKAPAN, PEMBUDIDAYAAN, DAN PENGELOLAAN LOBSTER (PANNULIRUS spp), KEPITING (SCYLLA spp) DAN RAJUNGAN (PORTUNUS spp)

     Pada tanggal 29 September 2023 Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tengang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan LKR (Lobster, Kepiting dan Rajungan) di Hotel Anugerah Sukabumi. Kegiatan ini sangat penting untuk kejelasan status hukum penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) supaya tidak termasuk kategori Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu).

Sambil menunggu peraturan tersebut terbit dan disahkan bersama ini kami sampaikan ressume pokok-pokok perubahan dari peraturan menteri tentang LKR sebelumnya.

Penyusunan Permen Lobster Kepiting dan Rajungan (LKR) bertujuan untuk menjaga : (1) keberlanjutan ketersediaan sumberdaya perairan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha dan Masyarakat;(2) Percepatan alih teknologi budidaya ; (3) Pengembangan Investasi ; (4) Optimalisasi PNBP ; (5) Peningkatan devisa negara,  (6) Pengembangan pembudidayaan lobster.


     Pokok-pokok Perubahan ( Materi disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Pokok- pokok perubahan  rancangan Permen LKR meliputi judul, menimbang, dan batang tubuh dengan rincian sebagai berikut :

A.       JUDUL

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla sp) dan Rajungan (Portunnus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Penangkapan, Pembudidayaan  dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunnus spp).

 Penjelasan : Permen sebelumnya mencakup pengelolaan hanya di wilayah negara Republik Indonesia sedangkan Rancangan Permen LKR mencakup penangkapan, pembudidayaan dan pengelolaan LKR untuk dalam negeri maupun ekspor.

 

B.        MENIMBANG

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.     Menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumberdaya perikanan

2.     Peningkatan kesejahteraan Masyarakat

3.     Kesetaraan  teknologi budidaya

4.     Pengembangan investasi,peningkatan devisa negara

5.     Pengembangan pembudidayaan LKR

1.    Menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumberdaya perikanan

2.    Peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan Masyarakat

3.    Percepatan alih teknologi budidaya

4.    Pengembangan investasi , optimalisasi PNBP,  peningkatan devisa negara

5.    Pengembangan pembudidayaan LKR

 Penjelasan : Penajaman esensi  kesejahteraan Masyarakat meliputi nelayan, pelaku usaha dan Masyarakat. Kesetaraan teknologi budidaya ditingkatkan menjadi percepatan alih teknologi budidaya. Devisa negara dioptimalkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

 

 

 

 

 

C.      BATANG TUBUH ( Penangkapan BBL-1)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.    Penangkapan BBL  dilakukan untuk pembudidayaan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

2.     Penangkapan BBL harus memperhatikan estimasi potensi SDI, JTB dan tingkat pemanfaatan SDI yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan atau dari Komnas Kajiskan  atau kuota dan lokasi penangkapan yang telah ditetapkan Menteri sebelumnya.

 

1.    Penangkapan BBL dilakukan untuk  pembudidayaan.

2.    Penangkapan BBL didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan potensi SDI yang tersedia dan JTB dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan SDI berdasarkan :

-          Rekomendasi Komnas Kajiskan

-          Masukan/rekomendasi dari Kementerian/Lembaga atau institusi terkait lainnya.

 Penjelasan : Penangkapan BBL dilakukan untuk pembudidayaan di dalam dan luar  negeri.  Kuota penangkapan BBL didasarkan pada potensi SDI, JTB, rekomendasi komnas kajiskan dan masukan/ rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan Institusi terkait lainnya.

 

 

D.     BATANG TUBUH (Penangkapan BBL-2)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.    Nelayan penangkap BBL harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.

2.     Pelaporan tangkapan BBL melalui kelompok nelayan ke DKP Kab/Kota

         Dirjen Perikanan Tangkap                    Tembusan  ke DKP Provinsi

1.    Nelayan kecil penangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha.

2.    Pelaporan tangkapan BBL melalui kelompok nelayan ke DKP Provinsi  

      Dirjen Perikanan Tangkap       Tembusan     ke DKP Kabupaten/Kota

 Penjelasan : 1) Nelayan kecil penangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha.

2) Alur Pelaporan berubah : awalnya kelompok nelayan melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, diteruskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tembusan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Dalam Rancangan Permen : Laporan kelompok nelayan penangkap BBL ditujukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, diteruskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, tembusan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

 

 

E.      BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di dalam WNRI  - 1)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.     Pembudidayaan BBL dilakukan di :

Dalam wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL; atau luar wilayah provinsi lokasi penangkapan BBL.

2.                

3.    Waktu pemberitahuan penerbitan SKAB 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan

 

1.    Pembudidadayaan BBL dilakukan di :

• dalam WNRI; dan/atau

• luar WNRI

2.    Ketentuan Pembudidayaan BBL di dalam WNRI :        

a)       BBL berasal dari nelayan kecil terdaftar dan telah ditetapkan serta punya perizinan berusaha

b)      dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut

c)       BBL dilengkapi SKAB dari DKP Kab/Kota

3.        Waktu pemberitahuan penerbitan SKAB 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan

 Penjelasan : Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota

 

F.      BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di dalam WNRI  - 2)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.         Penerbitan SKAB secara elektronik

2.         Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan lobster harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.

1.    Penerbitan SKAB secara :

a)      Elektronik

b)      manual

2.        Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan lobster wajib memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut yang dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota

 Penjelasan : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota memfasilitasi perizinan berusaha pembesaran crustacea laut.

 

G.     BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di luar WNRI -1)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

1.         -  

1.        Ketentuan Pembudidayaan BBL di luar WNRI: a) dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan ikan di Indonesia

b) Investor merupakan pelaku usaha budi daya lobster yang telah terdaftar/teregistrasi di negara asal investor

c)       pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia

d)       Investor melakukan kerja sama dengan BLU perikanan budidaya

e)      Investor memperoleh BBL untuk kegiatan pembudidaya dari BLU perikanan budidaya yang telah menandatangani kerjasama

f)       Investor membentuk PT berbadan hukum Indonesia sesuai PUU

g)      Jumlah BBL yang dibudidayakan di luar WNRI berdasarkan PKS antara investor dan BLU perikanan budidaya

h)      Investor membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen dengan berat minimal 50 (lima puluh) gram per ekor

 Penjelasan : -

H.     BATANG TUBUH (Pembudidayaan BBL di luar WNRI -2)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

-  

a)    Harga patokan terendah BBL di Nelayan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Dirjen PDSPKP.

b)    Harga patokan BBL untuk kebutuhan pembudidayaan lobster di luar WNRI ditetapkan oleh Menteri berdasarkan tarif layanan BLU yang ditetapkan oleh Menkeu.

 Penjelasan : Harga patokan terendah BBL dibahas pada konsultasi publik selanjutnya

I.        BATANG TUBUH (Pengelolaan Kepiting)

Permen 17/2021 jo Permen  16/2022

Rancangan Permen LKR

Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari WNRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

 a. tidak dalam kondisi bertelur;

 b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan

c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari WNRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak dalam kondisi bertelur;

 b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat diatas 150 gram per ekor; dan

c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Penjelasan : ukuran lebar karapas >12 cm atau berat> 150 gr per ekor.

     Sumber : Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerin Kelautan dan Perikanan, 2023.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...