Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

TATA CARA PEMESANAN TIKET KAPAL LAUT/FERRY

Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih.  Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal,  kita  bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan. Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service , dan pencemaran lingkungan. Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya prakteka...