Langsung ke konten utama

Postingan

TATA CARA PEMESANAN TIKET KAPAL LAUT/FERRY

Menjelang lebaran sebagian besar masyarakat mudik ke kampung halaman. Beragam moda transportasi yang bisa dipilih.  Salah satunya melalui kapal laut/kapal ferry yang bisa mengangkut perorangan maupun kendaraan. Saat menumpang kapal,  kita  bisa melihat pemandangan laut sehingga tidak bosan menunggu sampai tujuan. Berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP. 406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan bahwa Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan. Pengguna Jasa diimbau melakukan pemsesanan tiket sebelum memasuki area pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan guna mengikis praktek calo dan mengurai kemacetan di ASDP. Tujuan penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan angkutan penyebrangan yang andal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor yaitu : safeTy. secirtiy, service , dan pencemaran lingkungan. Berikut tata cara pemesanant tiket kapal laut/ferry yang pernah saya prakteka...
Postingan terbaru

RESSUME RANCANGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENANGKAPAN, PEMBUDIDAYAAN, DAN PENGELOLAAN LOBSTER (PANNULIRUS spp), KEPITING (SCYLLA spp) DAN RAJUNGAN (PORTUNUS spp)

      Pada tanggal 29 September 2023 Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tengang Penangkapan, Pembudidayaan dan Pengelolaan LKR (Lobster, Kepiting dan Rajungan) di Hotel Anugerah Sukabumi. Kegiatan ini sangat penting untuk kejelasan status hukum penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) supaya tidak termasuk kategori Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu). Sambil menunggu peraturan tersebut terbit dan disahkan bersama ini kami sampaikan ressume pokok-pokok perubahan dari peraturan menteri tentang LKR sebelumnya. Penyusunan Permen Lobster Kepiting dan Rajungan (LKR) bertujuan untuk menjaga : (1) keberlanjutan ketersediaan sumberdaya perairan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha dan Masyarakat;(2) Percepatan alih teknologi budidaya ; (3) Pengembangan Investasi ; (4) Optimalisasi PNBP ; (5) Peningkatan devisa negara,  (6) Pengembangan pembudidayaa...

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...