Langsung ke konten utama

Mengenal Gejala, Penyebab dan Solusi ALERGI IKAN

Ikan merupakan makhluk Allah SWT yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang halalan thoyiban.  Rasa dan manfaat yang terkandung pada setiap ikan memiliki perbedaan yang khas.
Kandungan gizi pada ikan terdiri dari protein (asam amino yang mudah dicerna), asam lemak tak jenuh, asam lemak omega 3, EPA,  DHA,  Vitamin (A,  D,  B6, B12), mineral ( zat Besi,  yodium,  seng dan flour).
Melihat Kandungan gizi yang sangat tinggi pada ikan,  banyak sekali manfaat mengkonsumsi ikan,  baik pada Bayi,  anak-anak dan orang dewasa.
Manfaat mengkonsumsi ikan antara lain :
1. Menunjang pertumbuhan badan dan meningkatkan sel otak Anak (kecerdasan) .
2. Menjaga kesehatan karena dapat menurunkan resiko terhadap penyakit berat,  seperti jantung,  diabetes dan darah tinggi.
Sayangnya, sebagian masyarakat di Indonesia ada yang alergi terhadap ikan, terutama ikan laut. Gejala alergi ikan pada umumnya berupa gatal-gatal di wajah, tangan serta tubuh, mulut bengkak, sulit bernafas dan gangguan pencernaan. Menurut para ahli gizi pada dasarnya jika seseorang alergi terhadap protein makan makanan yang mengandung protein nabati dan hewani bisa menyebabkan alergi. Alergi pada umumnya disebabkan ikan laut yang proteinnya lebih tinggi daripada ikan air tawar ikan laut yang disimpan lama hingga diawetkan membuat protein pada ikan akan terurai . Daging ikan pada awalnya tidak mengandung histamin, namun mengandung histadin. Setelah ikan mengalami kematian menuju kondisi post mortem, dekarboksilasi histidin akan terjadi menghasilkan histamin. Histamin terbentuk saat pH daging ikan semakin rendah akibat adanya dekomposisi berbagai senyawa kimia dari kegiatan enzimitas dan bakteri pada ikan (Prof. Dr. Ir. Nurjanah MS, dosen FPIK IPB). Histamin merupakan zat yang dikeluarkan pada reaksi alergi.
Apapun upaya yang bisa dipajukan untuk mengatasi alergi pada ikan diantaranya :
1. Meminum obat anti histamin
2. Memperbanyak minum air Putih agar zat penyebab alergi dapat kaluar dari tubuh
3. Beralih dari konsumsi ikan laut ke ikan air tawar yang lebih rendah proteinnya.
4. Menyimpan ikan pada suhu kurang dari 4 derajat  Celsius,  untuk mencegah penguraian dari histadin ke histamin.
5. Sanitasinya harus bersih dari bakteri pathogen.
Sumber :
www.aruna.id
www.liputan6.com
www.alodokter.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...