Langsung ke konten utama

7 TIPS IBU BEKERJA TANPA ASISTEN RUMAH TANGGA

     Pada umumnya ibu bekerja membutuhkan jasa Asisten Rumah Tangga (ART) untuk membantu menyelesaikan urusan rumah tangga. Adakalanya ART tidak dapat bekerja dikarenakan menikah, ada keperluan penting maupun ada keluarganya yang sakit/meninggal. Hal ini tentu saja sangat merepotkan, berikut tips ibu bekerja tanpa ART berdasarkan pengalaman pribadi dan hasil searching dari mbah google.

1. Pastikan peralatan elektronik yang menunjang kegiatan rumah tangga berjalan dengan baik : magic com, mesin cuci, pemanas air, tempat jemuran dll (sayangnya mesin setrika belum punya).

2. Menitipkan anak pada keluarga (jika berkenan dan diizinkan). Menitipkan pada Day Care apabila jauh dari keluarga.

3. Memanfaatkan kotak penyimpanan besar untuk menjaga kerapihan rumah. Saat rumah seperti kapal pecah, harta karun anak berupa mainan dapat segera dimasukan ke kotak penyimpanan.



4. Berbagi tugas dengan anggota keluarga. Anak yang sudah baligh bisa diajarkan mencuci piring dan menyapu lantai. Suami yang baik biasanya bersedia membantu pekerjaan istri tercintanya.

5. Pakaian seragam disetrika di laundry, pakaian dalam disetrika sendiri.

6. Pada saat ART hadir, pekerjaan tidak diserahkan semua. Memandikan anak, memasak, dan beres-beres kamar dikerjakan sendiri.

7. Selalu berpikir positif bahwa mengerjakan pekerjaan rumah dapat mendatangkan pahala dan menurunkan berat badan.

Semoga bermanfaat.


Komentar

  1. Maa syaa allah...idem ya teh...jazaakillah khair atas share tips nya..yg bermanfaat...

    alhamdulillah anak ke 4 umur 10 bulan..masih bertahan dan sdh memutuskan tidak menggunakan jasa Asisten ...tips nya cm atur jadwal dan berbagi tanggung jawab antar anggota keluarga...

    In syaa allah bulan depan anak mulai masuk sekolah kelas baby...😇🤗🤗

    BalasHapus
  2. Alhamdulilaah teh, mdh2an sehat selalu semuanya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...