Langsung ke konten utama

SEMPADAN PANTAI

        Sempadan Pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai , yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100  (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat ( Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai).  Sempadan pantai rawan dengan konflik kepentingan. Di satu sisi merupakan tanah milik negara yang harus dilindungi pelestariannya, di sisi lain banyak masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk pemukiman, tambak, industri dan akivitas lainnya. 
        Penetapan batas sempadan pantai bertujuan untuk melindungi dan menjaga :
a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ;
b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai;dan 
        Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yanga mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.


Sumber : Website Pemprov Bali

        Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya  tahun 2011 - 2031 sempadan pantai merupakan bagian dari Kawasan Perlindungan Setempat.  Sempadan pantai di Kabupaten Tasikmalaya seluas kurang lebih 450 Hektar meliputi Kecamatan Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal. Kabupaten Tasikmalaya memliliki 11 desa pesisir yakni Ciandum, Ciheras, Cipatujah, Cikawungading, Sindangkerta, Cidadap, Sindangjaya, Mandalajaya, Cikadu, Kalapagenep dan Cimanuk.
         Mengingat banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang garis pantai Kabupaten Tasikmalaya, perlu diperhatikan bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 5 : Pemberian Hak atas Tanah pada pantai hanya dapat digunakan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, antara lain : bangunan yang dipergunakan untuk pertahanan keamanan, pelabuhan atau dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai, tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun temurun sudah bertempat tinggal di daerah tersebut dan atau pembangkit tenaga listrik. 
        Merangkum dari berbagai jurnal yang membahas permasalahan kawasan pesisir pantai dapat disimpulkan bahwa  Pemerintah memegang peranan penting dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan sempadan pantai, salah satunya dengan cara memberikan izin pemanfaatan terhadap bagian-bagian tanah kawasan pantai. Pemanfaatan oleh individu tetap dapat dilakukan tetapi  tidak melalui pemberian hak atas tanah secara individu, melainkan melalui hak pemanfaatan dan pengelolaan dengan persetujuan negara melalui mekanisme yang ditentukan. Hal tersebut karena pada dasarnya tanah negara untuk sempadan pantai harus terjaga dan bersifat terbuka bagi setiap orang, yaitu setiap orang boleh memperoleh manfaat tanah tersebut secara bersama-sama sepanjang tidak merusak dan pada tanah tersebut tidak ada hak perorangan atau kelompok .
            
Sumber :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya  tahun 2011 - 2031
4. Jurnal Indri Laras Sundari " Status Penguasaan  Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir  Pantai Ujong Blang Lhoksemawe.
5. Website Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Bali.







        
    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...

MENINJAU PERBEDAAN KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA (KPB) DAN KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU) DI KABUPATEN TASIKMALAYA

        Beberapa tahun terakhir pemerintah pusat gencar mencanangkan program bertema kampung. Sebut saja kampung KB, kampung Pancasila, kampung digital,  kampung Tani dan kampung lainnya.  Tidak ketinggalan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Alhamdulilaah Kabupaten Tasikmalaya dikaruniai bentang alam yang lengkap mulai dari gunung, dataran rendah hingga pantai sehingga ditetapkan menjadi salah satu lokasi kegiatan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Penetapan Kabupaten Tasikmalaya sebagai lokasi KPB dan Kalaju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Renca Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011-2031. Berikut perbedaan Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju) di Kabupaten Tasikmalaya ditinjau dari berbagai aspek  A. Penyelenggara kegiatan :     ...

MOHON PERHATIAN

Sebagai netizen yang baik, saya akan menuliskan sumber berita pada artikel yang saya tulis. Demi kenyamanan bersama, saya juga berharap apabila ada  teman2 yang mengambil data dari blog ini, harap mencantumkan sumbernya. Terima kasih.