Langsung ke konten utama

SEMPADAN PANTAI

        Sempadan Pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai , yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100  (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat ( Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai).  Sempadan pantai rawan dengan konflik kepentingan. Di satu sisi merupakan tanah milik negara yang harus dilindungi pelestariannya, di sisi lain banyak masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk pemukiman, tambak, industri dan akivitas lainnya. 
        Penetapan batas sempadan pantai bertujuan untuk melindungi dan menjaga :
a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ;
b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai;dan 
        Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yanga mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.


Sumber : Website Pemprov Bali

        Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya  tahun 2011 - 2031 sempadan pantai merupakan bagian dari Kawasan Perlindungan Setempat.  Sempadan pantai di Kabupaten Tasikmalaya seluas kurang lebih 450 Hektar meliputi Kecamatan Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal. Kabupaten Tasikmalaya memliliki 11 desa pesisir yakni Ciandum, Ciheras, Cipatujah, Cikawungading, Sindangkerta, Cidadap, Sindangjaya, Mandalajaya, Cikadu, Kalapagenep dan Cimanuk.
         Mengingat banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang garis pantai Kabupaten Tasikmalaya, perlu diperhatikan bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 5 : Pemberian Hak atas Tanah pada pantai hanya dapat digunakan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, antara lain : bangunan yang dipergunakan untuk pertahanan keamanan, pelabuhan atau dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai, tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun temurun sudah bertempat tinggal di daerah tersebut dan atau pembangkit tenaga listrik. 
        Merangkum dari berbagai jurnal yang membahas permasalahan kawasan pesisir pantai dapat disimpulkan bahwa  Pemerintah memegang peranan penting dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan sempadan pantai, salah satunya dengan cara memberikan izin pemanfaatan terhadap bagian-bagian tanah kawasan pantai. Pemanfaatan oleh individu tetap dapat dilakukan tetapi  tidak melalui pemberian hak atas tanah secara individu, melainkan melalui hak pemanfaatan dan pengelolaan dengan persetujuan negara melalui mekanisme yang ditentukan. Hal tersebut karena pada dasarnya tanah negara untuk sempadan pantai harus terjaga dan bersifat terbuka bagi setiap orang, yaitu setiap orang boleh memperoleh manfaat tanah tersebut secara bersama-sama sepanjang tidak merusak dan pada tanah tersebut tidak ada hak perorangan atau kelompok .
            
Sumber :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya  tahun 2011 - 2031
4. Jurnal Indri Laras Sundari " Status Penguasaan  Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir  Pantai Ujong Blang Lhoksemawe.
5. Website Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Bali.







        
    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM (UMUM)

DIAGRAM ALUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) BUDIDAYA AIR TAWAR DI KOLAM Sumber : 1.           Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014 2.            Kepala Seksi Perikanan Budidaya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan    Kabupaten Tasikmalaya. Standar Proedur Operasional (SPO) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya . SPO biasanya terdiri dari manfaat,kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir (Laksmi : 2008:52).              I.           TUJUAN SPO ini disusun supaya pembudidaya ikan dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) da...