Sempadan Pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai , yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat ( Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai). Sempadan pantai rawan dengan konflik kepentingan. Di satu sisi merupakan tanah milik negara yang harus dilindungi pelestariannya, di sisi lain banyak masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk pemukiman, tambak, industri dan akivitas lainnya.
Penetapan batas sempadan pantai bertujuan untuk melindungi dan menjaga :
a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ;
b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai;dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yanga mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Sumber : Website Pemprov Bali
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011 - 2031 sempadan pantai merupakan bagian dari Kawasan Perlindungan Setempat. Sempadan pantai di Kabupaten Tasikmalaya seluas kurang lebih 450 Hektar meliputi Kecamatan Cipatujah, Cikalong dan Karangnunggal. Kabupaten Tasikmalaya memliliki 11 desa pesisir yakni Ciandum, Ciheras, Cipatujah, Cikawungading, Sindangkerta, Cidadap, Sindangjaya, Mandalajaya, Cikadu, Kalapagenep dan Cimanuk.
Mengingat banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang garis pantai Kabupaten Tasikmalaya, perlu diperhatikan bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 5 : Pemberian Hak atas Tanah pada pantai hanya dapat digunakan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, antara lain : bangunan yang dipergunakan untuk pertahanan keamanan, pelabuhan atau dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai, tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun temurun sudah bertempat tinggal di daerah tersebut dan atau pembangkit tenaga listrik.
Merangkum dari berbagai jurnal yang membahas permasalahan kawasan pesisir pantai dapat disimpulkan bahwa Pemerintah memegang peranan penting dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan
sempadan pantai, salah satunya dengan cara memberikan izin pemanfaatan terhadap
bagian-bagian tanah kawasan pantai. Pemanfaatan oleh individu tetap dapat dilakukan tetapi tidak melalui pemberian hak atas tanah secara individu, melainkan melalui hak
pemanfaatan dan pengelolaan dengan persetujuan negara melalui mekanisme yang
ditentukan. Hal tersebut karena pada dasarnya tanah negara untuk sempadan pantai
harus terjaga dan bersifat terbuka bagi setiap orang, yaitu setiap orang boleh
memperoleh manfaat tanah tersebut secara bersama-sama sepanjang tidak merusak
dan pada tanah tersebut tidak ada hak perorangan atau kelompok .
Sumber :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011 - 2031
4. Jurnal Indri Laras Sundari " Status Penguasaan Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir Pantai Ujong Blang Lhoksemawe.
5. Website Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Bali.
Komentar
Posting Komentar