Anak saya yang pertama dilahirkan secara caesar sedangkan yang kedua dilahirkan secara normal.
Si sulung dilahirkan secara caesar karena posisi sungsang, namun alhamdulilaah adiknya dapat dilahirkan dengan persalinan normal.
Kadang saya berfikir, posisi janin dalam perut dipengaruhi kebiasaan ibunya sendiri. Waktu hamil anak pertama saya pulang pergi ke kantor diantar suami naik motor. Teman dan tetangga bahkan adik yg biasa naik motor, sebagian besar posisi janinnya sungsang. Apakah ada hubungannya atau tidak?entahlah.
Waktu hamil anak kedua, alhamdulilaah suami udah punya mobil. Pulang pergi ke kantor pun naik mobil. Disamping itu saya lebih aktif jalan kaki dan naik tangga. Alhamdulilaah anak kedua posisinya kepala dibawah sehingga bisa melahirkan secara normal.
Jika boleh memilih, saya lebih menyukai melahirkan secara normal. Prosesnya memang sangat menyakitkan, tetapi pemulihannya cepat. Pada operasi caesar, proses melahirkan tidak sakit namun pemulihannya lama, bahkan meninggalkan luka sayatan di perut.
Setelah melahirkan, saya melihat ada sedikit perbedaan karakter antara sang kakak dan adik yang proses kelahirannya berbeda. Sang adik cenderung lebih mandiri daripada kakaknya. Tapi bisa jadi ini akibat kami lebih memanjakan anak pertama.
Apapun yang terjadi, kami yakin setiap anak adalah unik, tergantung nature dan nurture. Tugas kami sebagai orang tua hanyalah menjaga titipan Allah tersebut dengan sebaik-baiknya. Wallaahu alam.
PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Melayani masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...
Komentar
Posting Komentar