Langsung ke konten utama

KETIKA TRANSAKSI ATM BERMASALAH

Pernah mengalami gagal transaksi di atm?Seperti kartu atm tertelan, gagal narik uang, gagal transfer tapi saldo terpotong. Jangan panik guys, solusinya cukup simpel kok.
Saya pernah narik uang di salah satu mesin atm, kebetulan tiap tanggal 1 bank tersebut suka crowded, karena mengelola gaji PNS di Jawa Barat. Saat itu saya melakukan 3 kali penarikan, penarikan pertama dan kedua lancar, penarikan ketiga ada tulisan transaksi dibatalkan. Uang tidak keluar tapi saldo terpotong ( terdebet).
Upaya yang saya lakukan antara lain :
1. Melapor ke Costumer Servis (CS)di cabang terdekat, dengan menunjukkan ktp, buku tabungan dan buku transaksi.
2. Mengisi form pengaduan di CS , sehingga terbit nomor pengaduan. Simpan baik2 salinan pengaduan tersebut.
3. Waktu pelayanan pengaduan 1-14  hari kerja. Namun sebagai nasabah, saya berharap uang saya cepat kembali. Tiap hari saya ngecek sms banking, tp saldo belum bertambah.
4. Pada hari ke 7 saya bertanya lagi kantor cabang utama bank tersebut, jawabannya coba cek bank yg lokasinya dekat dengan atm tersebut.
5. Pada hari ke 14 saya datang ke cabang bank tempat saya menarik atm, jawabannya sabar bu, kalo belum ada senin kesini lagi.
6. Saya sudah berniat menulis di surat pembaca jika uang saya tidak kembali.
7. Alhamdulilaah ketika malam harinya ngecek sms banking, saldo sudah bertambah.
Hikmah dari kejadian ini adalah kita mesti sabar dan menempuh prosedur yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS DIVERSIFIKASI USAHA NELAYAN KABUPATEN TASIKMALAYA

                    Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah melalui Pengembangan dan Diversifikasi Usaha Nelayan. Pemberdayaan nelayan  dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.             Pengembangan usaha nelayan adalah meningkatkan kapasitas usaha nelayan dalam kegiatan utama / on fishing (penangkapan ikan),  seperti penambahan alat tangkap, peningkatan kualitas hasil tangkap, atau pemanfaatan teknologi tepat guna. Diversifikasi usaha nelayan adalah perluasan jenis usaha ( off fishing)  yang masih terkait dengan perikanan atau sektor lain yang potensial, seperti pengolahan hasil perikanan,  budidaya, wisata bahari...

TAHAPAN PENDATAAN STATISTIK PERIKANAN TANGKAP DI PELABUHAN PERIKANAN KABUPATEN TASIKMALAYA

Statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,  pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan kegiatan. Ruang lingkup statistik perikanan tangkap terdiri dari pelabuhan, non pelabuhan dan perairan umum daratan. Dalam rangka mendukung terlaksananya pendataan statistik perikanan tangkap yang akurat  dan terpadu dalam kebijakan satu data, diperlukan panduan pendataan statistik perikanan tangkap terutama terhadap enumerator statistik perikanan tangkap yang mengumpulkan data secara harian dari pelabuhan perikanan.  Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistembisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan b ersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keseleamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Berdas...

PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

       Melayani   masyarakat termasuk pelaku usaha pembudidaya ikan   (pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah hasil perikanan) merupakan tugas   Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat. Meskipun demikian , ASN dituntut untuk update peraturan yang berlaku baik   di tingkat, pusat, provinsi maupun daerah supaya tidak tejebak dalam pelanggaran hukum. Salah satu   peraturan yang wajib diketahui oleh ASN/insan perikanan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup kewenangan yang diatur meliputi   : (1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi   (2) Pengaturan administratif (3) Pengaturan Tata Ruang (4) Ikut serta memelihara keamanan di laut   (5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Secara ringkas, pembagian kewenangan urusan bidang kelautan dan perikanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kot...